Sabtu, 07 April 2012

PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

Kali ini saya tertarik untuk menulis tentang pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Dalam benak saya terbesit pertanyaan mengapa sih harus ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak dengan WP karena toh apabila WP tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan yang dibuat oleh pemeriksa pajak setelah melakukan pemeriksaan, maka WP bisa mengajukan proses keberatan ke kanwil, kemudian apabila masih tidak setuju lanjut ke proses banding di pengadilan pajak dan terakhir apabila masih tidak setuju lagi bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam UU KUP pasal 36 ayat (1) huruf d juga disebutkan bahwa hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan itu batal apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Sampai tadi saya bertanya kepada dosen pemeriksaan pajak saya mengapa harus ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Lalu, dosen saya menjawab bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dibuat oleh pemeriksa itu tidak 100% benar karena pemeriksa juga manusia dan bukan hanya pemeriksaan pajak saja yang ada pembahasan akhirnya (closing conference) melainkan setiap pemeriksaan juga ada (misalnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan). Oleh karena itu, WP diberikan hak untuk memberikan argumennya terhadap ketidaksetujuannya terhadap hasil pemeriksaan yang dibuat pemeriksa pajak tersebut dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini. Jadi begitu akhirnya saya mengerti mengapa harus diadakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak dengan WP. Berikut uraian lebih lanjut mengenai pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.

  • Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WP melalui penyampaian SPHP beserta lampirannya dan kepada WP diberikan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Sphp ini disampaikan oleh pemeriksa pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos atau jasa pengiriman lainnya.
  • WP wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas SPHP paling lama 7 hari kerja sejak SPHP diterima oleh WP, dan dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.
  • Untuk melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP, kepada WP harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang disampaikan kepada WP paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari WP.
  • Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak dan WP.
  • Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
  • Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan WP.
  • Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
  • Apabila WP tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan WP.
  • Apabila WP tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan secara tertulis dan menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
  • Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran WP, maka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
  • Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara tim pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan, WP dapat mengajukan agar permohonan agar hasil pemeriksaan yang belum disepakati tersebut dibahas terlebih dahulu dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.
  • Hasil pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dituangkan dalam risalah tim QA pemeriksaan.
  • Berdasarkan risalah pembahasan dan atau risalah tim QA pemeriksaan, tim pemeriksa pajak membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak dengan WP.
  • Dalam hal WP menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tim pemeriksa pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan harus diselesaikan paling lama 3 minggu yang dihitung sejak WP harus hadir sesuai tanggal yang ditetapkan.
  • Jika pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan, maka ketentuan diatas yang disebutkan menjadi tidak berlaku.
  • Risalah pembahasan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan atau risalah tim QA pemeriksaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
  • Pajak yang terutang dalam SKP atau STP dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali :

    1. Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertulis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada WP dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari WP.

    2. Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada WP dan WP dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.


 

Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat. Orang yang membayar pajak adalah orang yang rela berkorban bagi bangsa dan negaranya. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ


 

Sumber tulisan :

UU KUP

PMK 199/2007 stdtd. PMK 82/2011


 

Kamis, 05 April 2012

STANDAR PEMERIKSAAN PAJAK


  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh WP harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
  • Standar pemeriksaan tersebut terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksan.

1.    Standar Umum Pemeriksaan
  • Standar umum pemeriksaan ini merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak dan mutu pekerjaannya.
  • Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang :
    1. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memilki keterampilan sebagai pemeriksa pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama.
    2. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
    3. Taat terhadap berbagai ketentuan perpu, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
  • Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

2.    Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
  • Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
  • Luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan.
  • Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpu perpajakan.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim.
  • Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan pemeriksa pajak, baik yang berasal dari DJP maupun yang berasal dari instansi di luar DJP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai tenaga ahli seperti penterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.
  • Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
  • Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, tempat tinggal WP, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
  • Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
  • Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).
  • Laporan hasil pemeriksaan (LHP) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak.
  • Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai :
  • Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
  • Bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP mengenai temuan pemeriksaan.
  • Dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
  • Sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh WP.
  • Referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
             2.    Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus memberikan gambaran mengenai :
-    Prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan.
-    Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh.
-    Pengujian yang telah dilakukan.
-    Simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

 
3.    Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
  • Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu :
    • Laporan hasil pemeriksaan (LHP) disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap perpu perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
    • Laporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai :
      • Penugasan pemeriksaan.
      • Identitas WP.
      • Pembukuan atau pencatatan WP.
      • Pemenuhan kewajiban perpajakan.
      • Data/informasi yang tersedia.
      • Buku dan dokumen yang dipinjam.
      • Materi yang diperiksa.
      • Uraian hasil pemeriksaan.
      • Ikhtisar hasil pemeriksaan.
      • Penghitungan pajak terutang.
      • Simpulan dan usul pemeriksa pajak.

         
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat. Orang keren dan cinta kepada negaranya adalah orang yang membayar pajak. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ

 
Sumber tulisan :
PMK 199/2007

 

 

 

 


 

Apa Sih yang Akan Dihadapi WP Selama Pemeriksaan Pajak?


Meneruskan tulisan saya sebelumnya mengenai pemeriksaan, sekarang pastinya Anda mendapat pengetahuan baru apa itu pemeriksaan pajak, mengapa saya diperiksa, dan jenis pemeriksaan pajak. Setelah itu, Anda pasti akan bertanya-tanya apa yang akan Anda hadapi selama pemeriksaan. Misalnya, Anda menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar dan Anda minta restitusi. Maka, atas ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut (minta resitusi). Pemeriksa pajak akan memeriksa benar gak sih pajak Anda itu lebih bayar. Pemeriksa akan memeriksa pos-pos SPT dan turunannya yang Anda sampaikan, tetapi tidak semua pos SPT akan diperiksa karena pemeriksaan ini juga ada batas atau jangka waktunya seperti yang saya sudah sebutkan di tulisan (artikel) sebelumnya. Pos SPT yang harus diperiksa itu salah satunya antara lain adalah peredaran bruto dan kredit pajak. Pemeriksa akan memeriksa benar gak sih jumlah peredaran bruto usaha maupun kredit pajak yang dilaporkan di SPT memang sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemeriksa bisa melakukan peminjaman buku, dokumen, ataupun catatan untuk mengetahuinya. Misalnya, pemeriksa meminjam laporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan tersebut untuk mengecek kebenaran peredaran bruto usaha. Jika dirasa belum cukup, pemeriksa bisa mengeceknya ke buku besar perusahaan dan lebih jauh lagi voucher/transaksi penjualan. Sementara itu, untuk mengecek kebenaran jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT, pemeriksa pajak bisa meminta konfirmasi pihak ketiga. Gimana? Pasti Anda sudah sedikit mempunyai gambaran kan apa yang akan Anda hadapi selama pemeriksaan. Kemudian, pasti muncul di benak Anda "wah kalo gitu pemeriksa pajak bakal tahu dong rahasia perusaahan kita". Anda takut kalau pemeriksa pajak akan memberitahu rahasia perusahaan yang bisa membuat bisnis Anda berhasil kepada pesaing bisnis Anda. Jangan takut, karena pemeriksa juga wajib untuk merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahuinya dari WP. Berikut ini mengenai kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak dan juga hak dan kewajiban WP

APA SIH ITU PEMERIKSAAN PAJAK?



    Mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mencapai tujuan bernegara tentu saja membutuhkan dana. Dana ini harus dikelola melalui suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab. Wujud dari pengelolaan keuangan negara tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, instrumen penerimaan yang paling besar dalam APBN ini adalah pajak. Sesuai dengan UU KUP Pasal 1 angka 1, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Setiap tahun semakin besar target pos penerimaan dalam APBN dan secara otomatis target penerimaan pajak pun meningkat. Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang menangani pajak di Indonesia harus bekerja keras sehingga target penerimaan pajak setiap tahunnya dapat tercapai. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah bagian dari instansi vertikal di DJP yang ditugaskan dalam pelayanan dan penerimaan pajak di Indonesia. KPP ini menjadi reperesentasi DJP dalam memungut pajak yang berpotensi dapat digali atau dipungut di Indonesia. Tentu saja, setiap KPP di seluruh Indonesia setiap tahunnya dibebani target penerimaan pajak dan target penerimaan pajak yang dibebankan ini turun ke seksi-seksi yang ada di KPP. Oleh karena itu, DJP terus berusaha memperbaiki diri dengan melaksanakan Modernisasi Administrasi Perpajakan yaitu Reformasi Jilid I dan Reformasi Jilid II. Aspek-aspek yang direformasi pada Reformasi Jilid I antara lain adalah Struktur Organisasi, Proses Bisnis, dan Manajemen Sumber Daya Manusia (Aparat Pajak). Sedangkan, Reformasi Jilid II berfokus pada Manajemen Sumber Daya Manusia (Aparat Pajak) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semua ini dilakukan agar terwujudnya masyarakat yang sadar dan peduli pajak dan sekaligus juga penerimaan pajak yang optimal.    
    Di atas tadi sekilas tentang perpajakan di Indonesia, kemudian saya akan membahas tentang pemeriksaan pajak. Pada tahun 2011 kemarin, Sembilan triliun rupiah adalah angka yang telah ditargetkan Pemerintah dari kegiatan pemeriksaan pajak atas WP Badan dan WP orang pribadi secara nasional. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penggalian potensi akan dilakukan terutama terhadap orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes serta para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat pusat, daerah dan kota/kabupaten; para professional (pengacara/advokat, dokter, konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan kepribadian (motivator), notaris, artis dan atlet. Kemudian juga terhadap 5 WPOP terbesar dan Wajib pajak yang menurut data, informasi atau pengamatan merupakan wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang seharusnya masuk prioritas WP Besar pada masing masing KPP. Terhadap WPOP yang masuk kategori tersebut diatas, DJP akan mendata dokumen kependudukannya, mencari informasi mengenai kepemilikan aset-aset WPOP tersebut, termasuk juga keluarganya, dan menganalisis segala informasi terkait dengan Wajib pajak orang pribadi tersebut dari pemberitaan media. Seperti yang kita ketahui, batas akhir penyampaian SPT Masa PPN itu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Kemudian beberapa hari yang lalu atau tepatnya tanggal 31 Maret 2012 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan nanti tanggal 30 April 2012 adalah batas akhir penyampaian SPT Badan. Bisa saja Anda akan diperiksa atas SPT Masa PPN atau SPT Tahunan, baik OP maupun Badan, yang Anda sampaikan oleh fungsional pemeriksa di KPP. Lalu timbul di benak Anda pertanyaan apa sih itu pemeriksaan pajak? Mengapa saya diperiksa? Lalu apa sih yang saya akan hadapi selama pemeriksaan? Berikut bahasan tentang pemeriksaan pajak.

 
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpu perpajakan. Pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan di DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

 
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilakukan dalam hal :
  • WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan dalam hal :
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpu perpajakan.

     
Kemudian, pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain adalah:
  • Pemberian NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
  • WP mengajukan keberatan.
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

     
Jenis pemeriksaan itu ada 2 macam :
  • Pemeriksaan kantor
    Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.
  • Pemeriksaan lapangan
    Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen pajak.
  • Pemeriksaan atas WP yang mengajukan restitusi dan atas WP yang menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
  • Pemeriksaan atas WP yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, WP yang tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran, WP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dan WP yang Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpu perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Akan tetapi, dalam hal tertentu pemeriksaan dengan criteria ini dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.
  • Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 bulan yang dihitung sejak tanggal WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP atau wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  • Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi adanya transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang menjadi 2 tahun.

     
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat dan nantikan tulisan saya berikutnya. Banggalah jadi orang yang membayar pajak, karena pajak yang Anda bayar ini digunakan untuk membangun bangsa. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ

 
Sumber tulisan :
UU KUP
PMK 199/2007 stdtd. PMK 82/2011