Meneruskan tulisan saya sebelumnya mengenai pemeriksaan, sekarang pastinya Anda mendapat pengetahuan baru apa itu pemeriksaan pajak, mengapa saya diperiksa, dan jenis pemeriksaan pajak. Setelah itu, Anda pasti akan bertanya-tanya apa yang akan Anda hadapi selama pemeriksaan. Misalnya, Anda menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar dan Anda minta restitusi. Maka, atas ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut (minta resitusi). Pemeriksa pajak akan memeriksa benar gak sih pajak Anda itu lebih bayar. Pemeriksa akan memeriksa pos-pos SPT dan turunannya yang Anda sampaikan, tetapi tidak semua pos SPT akan diperiksa karena pemeriksaan ini juga ada batas atau jangka waktunya seperti yang saya sudah sebutkan di tulisan (artikel) sebelumnya. Pos SPT yang harus diperiksa itu salah satunya antara lain adalah peredaran bruto dan kredit pajak. Pemeriksa akan memeriksa benar gak sih jumlah peredaran bruto usaha maupun kredit pajak yang dilaporkan di SPT memang sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemeriksa bisa melakukan peminjaman buku, dokumen, ataupun catatan untuk mengetahuinya. Misalnya, pemeriksa meminjam laporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan tersebut untuk mengecek kebenaran peredaran bruto usaha. Jika dirasa belum cukup, pemeriksa bisa mengeceknya ke buku besar perusahaan dan lebih jauh lagi voucher/transaksi penjualan. Sementara itu, untuk mengecek kebenaran jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT, pemeriksa pajak bisa meminta konfirmasi pihak ketiga. Gimana? Pasti Anda sudah sedikit mempunyai gambaran kan apa yang akan Anda hadapi selama pemeriksaan. Kemudian, pasti muncul di benak Anda "wah kalo gitu pemeriksa pajak bakal tahu dong rahasia perusaahan kita". Anda takut kalau pemeriksa pajak akan memberitahu rahasia perusahaan yang bisa membuat bisnis Anda berhasil kepada pesaing bisnis Anda. Jangan takut, karena pemeriksa juga wajib untuk merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahuinya dari WP. Berikut ini mengenai kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak dan juga hak dan kewajiban WP
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
1. Untuk Pemeriksaan Lapangan
- Pemeriksa pajak wajib :
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada WP.
- Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan.
- Melakukan pertemuan dengan WP dalam rangka memberikan penjelasan mengenai :1. alasan dan tujuan pemeriksaan kepada WP2. hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan.3. hak WP mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Menuangkan hasil pertemuan dengan WP dalam bentuk berita acara hasil pertemuan.
- Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada WP.
- Memperlihatkan surat tugas kepada WP apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP.
- Memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpu perpajakan.
- Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 7 hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.
- Pemeriksa pajak berwenang :
- Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Mengakses dan atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
- Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan atau barang yang dapat member petunjuk tentang pengahasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa :
- Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
- Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
- Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DJP.
- Melakukan penyegelan tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
- Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari WP.
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melaului kepala unit pelaksana pemeriksaan.
2. Untuk Pemeriksaan Kantor
- Pemeriksa pajak wajib :
- Menyampaikan surat panggilan mengenai akan dilakukan pemeriksaan kepada WP.
- Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan.
- Melakukan pertemuan dengan WP dalam rangka memberikan penjelasan mengenai :1. alasan dan tujuan pemeriksaan kepada WP2. hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan.3. hak WP mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Menuangkan hasil pertemuan dengan WP dalam bentuk berita acara hasil pertemuan.
- Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada WP.
- Memperlihatkan surat tugas kepada WP apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
- Memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada WP
- Memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpu perpajakan.
- Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 7 hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.
- Pemeriksa pajak berwenang :
- Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan surat panggilan.
- Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari WP.
- Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik melalui WP
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melaului kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Hak dan Kewajiban WP
1. Untuk Pemeriksaan Lapangan
- WP wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa :
- Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
- Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
- Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DJP.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
- WP berhak :
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk membuat surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan timquality assurance pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil pemeriksaan yang masih belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
2. Untuk Pemeriksaan Kantor
- WP wajib :
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
- WP berhak :
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami pergantian.
- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil pemeriksaan yang masih belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat dan nantikan tulisan saya berikutnya. Orang yang membayar pajak adalah pahlawan bagi bangsa pada masa sekarang ini, jadi yuk kita bayar pajak. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ
Sumber tulisan :
UU KUP
PMK 199/2007 stdtd. PMK 82/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar