Kamis, 05 April 2012

APA SIH ITU PEMERIKSAAN PAJAK?



    Mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mencapai tujuan bernegara tentu saja membutuhkan dana. Dana ini harus dikelola melalui suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab. Wujud dari pengelolaan keuangan negara tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan, instrumen penerimaan yang paling besar dalam APBN ini adalah pajak. Sesuai dengan UU KUP Pasal 1 angka 1, "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Setiap tahun semakin besar target pos penerimaan dalam APBN dan secara otomatis target penerimaan pajak pun meningkat. Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang menangani pajak di Indonesia harus bekerja keras sehingga target penerimaan pajak setiap tahunnya dapat tercapai. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah bagian dari instansi vertikal di DJP yang ditugaskan dalam pelayanan dan penerimaan pajak di Indonesia. KPP ini menjadi reperesentasi DJP dalam memungut pajak yang berpotensi dapat digali atau dipungut di Indonesia. Tentu saja, setiap KPP di seluruh Indonesia setiap tahunnya dibebani target penerimaan pajak dan target penerimaan pajak yang dibebankan ini turun ke seksi-seksi yang ada di KPP. Oleh karena itu, DJP terus berusaha memperbaiki diri dengan melaksanakan Modernisasi Administrasi Perpajakan yaitu Reformasi Jilid I dan Reformasi Jilid II. Aspek-aspek yang direformasi pada Reformasi Jilid I antara lain adalah Struktur Organisasi, Proses Bisnis, dan Manajemen Sumber Daya Manusia (Aparat Pajak). Sedangkan, Reformasi Jilid II berfokus pada Manajemen Sumber Daya Manusia (Aparat Pajak) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Semua ini dilakukan agar terwujudnya masyarakat yang sadar dan peduli pajak dan sekaligus juga penerimaan pajak yang optimal.    
    Di atas tadi sekilas tentang perpajakan di Indonesia, kemudian saya akan membahas tentang pemeriksaan pajak. Pada tahun 2011 kemarin, Sembilan triliun rupiah adalah angka yang telah ditargetkan Pemerintah dari kegiatan pemeriksaan pajak atas WP Badan dan WP orang pribadi secara nasional. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penggalian potensi akan dilakukan terutama terhadap orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes serta para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat pusat, daerah dan kota/kabupaten; para professional (pengacara/advokat, dokter, konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan kepribadian (motivator), notaris, artis dan atlet. Kemudian juga terhadap 5 WPOP terbesar dan Wajib pajak yang menurut data, informasi atau pengamatan merupakan wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang seharusnya masuk prioritas WP Besar pada masing masing KPP. Terhadap WPOP yang masuk kategori tersebut diatas, DJP akan mendata dokumen kependudukannya, mencari informasi mengenai kepemilikan aset-aset WPOP tersebut, termasuk juga keluarganya, dan menganalisis segala informasi terkait dengan Wajib pajak orang pribadi tersebut dari pemberitaan media. Seperti yang kita ketahui, batas akhir penyampaian SPT Masa PPN itu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Kemudian beberapa hari yang lalu atau tepatnya tanggal 31 Maret 2012 adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan nanti tanggal 30 April 2012 adalah batas akhir penyampaian SPT Badan. Bisa saja Anda akan diperiksa atas SPT Masa PPN atau SPT Tahunan, baik OP maupun Badan, yang Anda sampaikan oleh fungsional pemeriksa di KPP. Lalu timbul di benak Anda pertanyaan apa sih itu pemeriksaan pajak? Mengapa saya diperiksa? Lalu apa sih yang saya akan hadapi selama pemeriksaan? Berikut bahasan tentang pemeriksaan pajak.

 
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpu perpajakan. Pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan di DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

 
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilakukan dalam hal :
  • WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dilakukan dalam hal :
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpu perpajakan.

     
Kemudian, pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain adalah:
  • Pemberian NPWP secara jabatan.
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.
  • WP mengajukan keberatan.
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda.

     
Jenis pemeriksaan itu ada 2 macam :
  • Pemeriksaan kantor
    Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.
  • Pemeriksaan lapangan
    Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal WP, atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen pajak.
  • Pemeriksaan atas WP yang mengajukan restitusi dan atas WP yang menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
  • Pemeriksaan atas WP yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, WP yang tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran, WP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dan WP yang Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan perpu perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Akan tetapi, dalam hal tertentu pemeriksaan dengan criteria ini dapat dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.
  • Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 bulan yang dihitung sejak tanggal WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP atau wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  • Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi adanya transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang menjadi 2 tahun.

     
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat dan nantikan tulisan saya berikutnya. Banggalah jadi orang yang membayar pajak, karena pajak yang Anda bayar ini digunakan untuk membangun bangsa. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ

 
Sumber tulisan :
UU KUP
PMK 199/2007 stdtd. PMK 82/2011

 

 

 

 

 

 

 
   
 
    
 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar