- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh WP harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
- Standar pemeriksaan tersebut terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksan.
1. Standar Umum Pemeriksaan
- Standar umum pemeriksaan ini merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak dan mutu pekerjaannya.
- Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang :1. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memilki keterampilan sebagai pemeriksa pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama.2. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.3. Taat terhadap berbagai ketentuan perpu, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
- Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
2. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.
- Luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan.
- Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpu perpajakan.
- Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim.
- Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan pemeriksa pajak, baik yang berasal dari DJP maupun yang berasal dari instansi di luar DJP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai tenaga ahli seperti penterjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.
- Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, tempat tinggal WP, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
- Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).
- Laporan hasil pemeriksaan (LHP) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak.
- Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus disusun oleh pemeriksa pajak dan berfungsi sebagai :
- Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
- Bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP mengenai temuan pemeriksaan.
- Dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
- Sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh WP.
- Referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
2. Kertas kerja pemeriksaan (KKP) harus memberikan gambaran mengenai :
- Prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan.
- Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh.
- Pengujian yang telah dilakukan.
- Simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
3. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
- Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan harus dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu :
- Laporan hasil pemeriksaan (LHP) disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap perpu perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
- Laporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai :
- Penugasan pemeriksaan.
- Identitas WP.
- Pembukuan atau pencatatan WP.
- Pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Data/informasi yang tersedia.
- Buku dan dokumen yang dipinjam.
- Materi yang diperiksa.
- Uraian hasil pemeriksaan.
- Ikhtisar hasil pemeriksaan.
- Penghitungan pajak terutang.
- Simpulan dan usul pemeriksa pajak.
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat. Orang keren dan cinta kepada negaranya adalah orang yang membayar pajak. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ
Sumber tulisan :
PMK 199/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar