Kali ini saya tertarik untuk menulis tentang pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Dalam benak saya terbesit pertanyaan mengapa sih harus ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak dengan WP karena toh apabila WP tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan yang dibuat oleh pemeriksa pajak setelah melakukan pemeriksaan, maka WP bisa mengajukan proses keberatan ke kanwil, kemudian apabila masih tidak setuju lanjut ke proses banding di pengadilan pajak dan terakhir apabila masih tidak setuju lagi bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam UU KUP pasal 36 ayat (1) huruf d juga disebutkan bahwa hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan itu batal apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Sampai tadi saya bertanya kepada dosen pemeriksaan pajak saya mengapa harus ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Lalu, dosen saya menjawab bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dibuat oleh pemeriksa itu tidak 100% benar karena pemeriksa juga manusia dan bukan hanya pemeriksaan pajak saja yang ada pembahasan akhirnya (closing conference) melainkan setiap pemeriksaan juga ada (misalnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan). Oleh karena itu, WP diberikan hak untuk memberikan argumennya terhadap ketidaksetujuannya terhadap hasil pemeriksaan yang dibuat pemeriksa pajak tersebut dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini. Jadi begitu akhirnya saya mengerti mengapa harus diadakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak dengan WP. Berikut uraian lebih lanjut mengenai pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
- Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WP melalui penyampaian SPHP beserta lampirannya dan kepada WP diberikan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Sphp ini disampaikan oleh pemeriksa pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos atau jasa pengiriman lainnya.
- WP wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas SPHP paling lama 7 hari kerja sejak SPHP diterima oleh WP, dan dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.
- Untuk melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP, kepada WP harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang disampaikan kepada WP paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari WP.
- Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak dan WP.
- Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
- Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan WP.
- Apabila WP menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan yang berisi ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan WP dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
- Apabila WP tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan WP dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan WP.
- Apabila WP tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan secara tertulis dan menjelaskan ketidakhadiran WP yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
- Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran WP, maka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
- Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara tim pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan, WP dapat mengajukan agar permohonan agar hasil pemeriksaan yang belum disepakati tersebut dibahas terlebih dahulu dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.
- Hasil pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dituangkan dalam risalah tim QA pemeriksaan.
- Berdasarkan risalah pembahasan dan atau risalah tim QA pemeriksaan, tim pemeriksa pajak membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak dengan WP.
- Dalam hal WP menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tim pemeriksa pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan harus diselesaikan paling lama 3 minggu yang dihitung sejak WP harus hadir sesuai tanggal yang ditetapkan.
- Jika pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan, maka ketentuan diatas yang disebutkan menjadi tidak berlaku.
- Risalah pembahasan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan atau risalah tim QA pemeriksaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
- Pajak yang terutang dalam SKP atau STP dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali :
1. Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertulis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada WP dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari WP.
2. Dalam hal WP tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada WP dan WP dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
Sekian dulu ya, mudah-mudahan tulisan saya ini bermanfaat. Orang yang membayar pajak adalah orang yang rela berkorban bagi bangsa dan negaranya. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya JJJ
Sumber tulisan :
UU KUP
PMK 199/2007 stdtd. PMK 82/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar